7 Tahun Dibunuh !!!
7 Tahun Tanpa Keadilan Untuk Si "Pejuang" HAM !!!
Tak mudah menjadi orang "BENAR" di negri ini, setidaknya itulah yang dirasakan oleh beberapa aktivis dan para pejuang HAM di negri ini . Hal yang sama yang dialami oleh Alm.Munir Said Thalib (Munir) pria kelahiran Malang, 8 September 1965 ini menjadi korban "GANAS".nya negri ini bagi para pejuang kemanusiaan seperti dia . Munir memang salah satu aktivis yang masih sangat "vokal" menyuarakan keadilan bagi semua rakyat di negri ini tanpa harus memandang siapa dia dan darimana dia berasal .
Kasus-kasus penting yang pernah ditangani
- Penasehat Hukum dan anggota Tim Investigasi Kasus Fernando Araujo, dkk, di Denpasar yang dituduh merencanakan pemberontakan melawan pemerintah secara diam-diam untuk memisahkan Timor-Timur dari Indonesia; 1992
- Penasehat Hukum Kasus Jose Antonio De Jesus Das Neves (Samalarua) di Malang, dengan tuduhan melawan pemerintah untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia; 1994
- Penasehat Hukum Kasus Marsinah dan para buruh PT. CPS melawan KODAM V Brawijaya atas tindak kekerasan dan pembunuhan Marsinah, aktifis buruh; 1994
- Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur; 1993
- Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta; 1997
- Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi, Jakarta; 1997
- Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya;1996
- Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus perburuhan PT. Chief Samsung; 1995
- Penasehat Hukum bagi 22 pekerja PT. Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo, Jawa Timur; 1993
- Penasehat Hukum DR. George Junus Aditjondro (Dosen Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga) dalam kasus penghinaan terhadap pemerintah, Yogyakarta; 1994
- Penasehat hukum Muhadi (seorang sopir yang dituduh telah menembak polisi ketika terjadi bentrokan antara polisi dengan anggota TNI AU) di Madura, Jawa Timur; 1994
- Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta; 1997-1998
- Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984; sejak 1998
- Penasehat Hukum kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi Semanggi I dan II; 1998-1999
- Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur; 1999
- Penggagas Komisi Perdamaian dan Rekonsiliasi di Maluku
- Penasehat Hukum dan Koordinator Advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan Papua (bersama KontraS)
Usaha-usaha "KOTOR" yang coba dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin "Membungkam" suara-suara keadilan keluar dari mulut.nya selalu gagal, berbagai intrik-intrik juga mengalami jalan buntu . Munir terus melaju dengan satu keyakinan bahwa : " KEADILAN Merupakan Harga MATI " . Berbagai usaha yang terus gagal membuat para pihak-pihak itu semakin merasa galau dengan suara-suara lantang dari sosok yang pernah menempuh pendidikan di FAKULTAS HUKUM - Universitas Brawijaya, maka intrik kotorpun telah sampai pada klimaks.nya saat Sang "Pejuang" HAM ini berhasil dibungkam suara.nya untuk selamanya, Ya dia berhasil dibunuh dengan racun saat dalam perjalanan udaranya menuju Amsterdam Belanda .
7 Tahun berlalu setelah terbunuh.nya MUNIR, Kasus pembunuhan ini seakan semakin "Abu-abu" jauh dari apa yang dicari selama ini oleh SUCIWATI ( Istri Alm.Munir ) beserta rekan-rekan lain yang peduli terhadap kasus ini yaitu kata : "KEADILAN" . Tak mudah memang menegakkan keadilan di negri ini, sudah 7 tahun kasus ini hanya menjadi sebuah "Skenario" drama para penegak hukum . 7 Tahun tanpa kejelasan hukum atas kasus yang merenggut nyawa suami.nya ini SUCIWATI masih tegar dan semakin kokoh mencari keadilan meski berkali-kali dia dicoba untuk dibungkam, Ya SUCIWATI banyak ditekan untuk menutup dan menghentikan proses kasus ini dengan jalan "DAMAI" dengan cara menawarkan uang "GANTI RUGI" kepadanya untuk segera menutup rapat kasus ini.
Seperti kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Indonesia, kasus Munir mungkin hanya dijadikan sebagai bahan mainan oleh para pemegang KEKUASAN . Semakin jelas sudah bahwa HAM di negri ini telah berada digenggaman tangan-tangan "KOTOR" yang mencoba untuk menghentikan langkah para "PEJUANG KEADILAN" .
Maka dari itu, mari kawan kita buka kembali lembar-lembar usang kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negri ini, untuk kembali menegakkan KEADILAN sebagai upaya pengembalian KEDAULATAN RAKYAT.
sama- sama kawan, semopga bermanfaat ,,
BalasHapus