Sabtu, 03 September 2011

DIJUAL Segera KEBUN BINATANG SURABAYA

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kebun Binatang Surabaya (KBS), akhirnya ditawarkan ke investor. Langkah ini dilakukan setelah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin KBS, lantaran konflik internal berkepanjangan yang sejak tahun 2006 hingga kini. Kondisi itu menyebabkan tewasnya hewan langka
secara beruntun.

"Kami menyayangkan KBS yang berdiri sejak 1932, harus berhenti hanya karena dipicu konflik internal. Salah satu jalan ya ditawarkan ke pihak ketiga atau investor untuk mengelola, membangun dan menangani secara profesional." ucap Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Darori di Jakarta, kemarin.

Saat ini, sambung Darori, KBS dikelola sementara oleh Kementerian Kehutanan dan tim terdiri Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Balai Besar Jatim, PKBSI, serta Ditjen PHKA. Pengelolaan sementara ini juga tidak bagus, dan lebih bagus lagi diserahkan pihak ketiga.

Dikatakan, Kemhut tengah menjajaki mengundang investor sebagai pihak ketiga. Pengundangan investor ini, dilakukan agar KBS nantinya berubah dari kebun binatang tradisional menjadi kebun binatang modern.
Rencananya, pekan depan, akan dibahas empat agenda penting terkait keberlangsungan KBS, sesuai SK Menhut No. 53/2006 tentang perlindungan hutan dan konservasi alam bersama Gubernur Jatim Soekarwo dan Walikota Surabaya Bambang DH.

Pertemuan itu membahas 4 agenda : menyelamatkan satwa, meningkatkan fasilitas KBS, membuat kesepakatan dengan Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya untuk tidak memindahkan KBS serta mencari investor dari pihak ketiga untuk membangun dan mengelola KBS secara profesional.

Pengundangan investor akan sangat baik dalam pengelolaan taman konservasi satwa seperti yang dilakukan investor terhadap Taman Safari, Kebun Binatang Prigen dan kebun binantang di area Wisata Bahari Lamongan. Sehingga, jika ada investor pasti ada inovasi pelayanan, fasilitas memadai serta produk wisata yang layak jual, sambungnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar